SIAK, BeritaTKP – Polres Siak berhasil mengungkap jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di sejumlah wilayah Provinsi Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia bahan hingga pihak yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, para pelaku bekerja dalam sebuah jaringan dengan tugas masing-masing. Ada yang bertugas mencari pelanggan, mengumpulkan data pemesan, menyediakan kartu SIM bekas, melakukan pencetakan, hingga memasarkan jasa tersebut melalui media sosial.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai adanya peredaran SIM palsu di Kabupaten Siak. Dari hasil penyelidikan, jaringan tersebut diketahui tidak hanya beroperasi di Siak, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan wilayah Pekanbaru.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki alur kerja yang terorganisir. Sebagian pelaku mencari masyarakat yang ingin membuat SIM secara ilegal, kemudian meminta data berupa KTP dan foto. Data tersebut digunakan untuk mengubah identitas pada kartu SIM bekas yang kemudian dicetak ulang menjadi SIM palsu.
Polisi awalnya menangkap salah satu tersangka saat melakukan penyerahan SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian menangkap tersangka lainnya hingga total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Delapan tersangka tersebut terdiri dari enam pria dan dua wanita. Beberapa di antaranya berperan sebagai pencari pelanggan dan promotor melalui media sosial, sementara tersangka lain bertugas menyediakan kartu SIM bekas, mengedit data, membuat barcode, hingga mencetak SIM palsu.
Salah satu tersangka diketahui berperan menyediakan kartu SIM bekas yang kemudian dijual kepada jaringan pemalsu. Polisi juga menemukan adanya transaksi penjualan kartu SIM bekas dengan harga sekitar Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per lembar untuk digunakan kembali sebagai bahan pembuatan SIM palsu.
Selain mengamankan delapan tersangka, polisi masih memburu dua orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut membantu maupun luasnya peredaran SIM palsu.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan layanan pembuatan SIM melalui jalur ilegal. Menurutnya, SIM resmi hanya diterbitkan melalui prosedur Polri yang mencakup persyaratan dan pengujian bagi pengendara.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(æ/red)





