BEKASI, BeritaTKP – Kasus kematian seorang wanita berinisial K (18) di sebuah warung mi ayam kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, mengungkap dugaan perselisihan antara korban dan pelaku sebelum terjadinya penganiayaan.

Polisi mengungkap korban dan pria berinisial AK (23) sebelumnya berkenalan melalui aplikasi MiChat. Keduanya kemudian sepakat bertemu di lokasi kejadian.

Menurut keterangan polisi, setelah bertemu, keduanya terlibat hubungan pribadi. Perselisihan muncul ketika korban meminta pembayaran sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Namun, pelaku disebut tidak memberikan jumlah uang sesuai perjanjian sehingga terjadi cekcok.

Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi mengatakan, korban meminta pembayaran sebesar Rp250 ribu, tetapi pelaku hanya memberikan Rp50 ribu. Konflik tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan gangguan pernapasan fatal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah kejadian, warga dan saksi di sekitar lokasi berhasil mengamankan AK sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polsek Babelan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian yang menyebabkan kematian korban.(æ/red)