Cianjur, BeritaTKP.com — Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus kematian tragis seorang anak perempuan berinisial SH (16) di wilayah Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Terduga pelaku dalam kasus ini adalah ayah tiri korban sendiri, yakni R (35).
Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin, 25 Mei 2026.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, mengatakan motif sementara pelaku melakukan aksi keji tersebut diduga karena sakit hati terhadap istrinya, yang merupakan ibu kandung korban. Ibu korban diketahui sedang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia atau PMI di Arab Saudi.
“Tersangka melakukan aksi keji ini karena diduga sakit hati diselingkuhi oleh istrinya yang meminta cerai,” ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi, Jumat, 29 Mei 2026.
Selain persoalan rumah tangga, polisi juga menyebut adanya pemicu lain yang membuat pelaku merasa kesal. Pelaku diduga merasa sikap korban berubah terhadap dirinya.
“Ditambah lagi pada saat itu sikap korban menjadi berubah kepada tersangka,” tambah Alexander.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, tersangka diduga masuk ke rumah orang tuanya yang berada di samping rumahnya. Di rumah tersebut, korban sedang berada seorang diri.
Menurut polisi, sebelum korban ditemukan meninggal dunia, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Polisi juga mendalami dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya tersebut.
“Jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, oleh saksi yakni sepupu pelaku, ES (32),” jelas Alexander.
Saksi awalnya curiga setelah mencium bau tidak sedap dari dalam rumah. Selain itu, saksi juga melihat kipas angin kecil masih menyala di depan kamar. Saat masuk ke kamar, saksi menemukan korban sudah meninggal dunia.
Setelah kejadian, pelaku sempat kembali ke rumahnya dan diduga mencoba mengakhiri hidup dengan meminum racun tikus serta cairan pembasmi serangga. Namun, upaya tersebut gagal.
“Usai melancarkan aksinya pada Sabtu sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku sempat kembali ke rumahnya lalu mencoba bunuh diri dengan meminum racun tikus dan cairan pembasmi serangga, namun upayanya gagal,” terang Alexander.
Pelaku juga sempat mengaku kepada seorang tukang ojek bahwa dirinya telah menghabisi nyawa anak tirinya. Namun, pengakuan tersebut saat itu diduga tidak dianggap serius.
“Namun, karena dikira hanya membual, saudara D justru mengantarkan tersangka pulang. Pelaku kemudian melarikan diri ke wilayah Depok dengan membawa ponsel milik korban hingga akhirnya berhasil dilacak oleh polisi,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kabel pengisi daya ponsel berwarna putih, satu saset kosong racun tikus, selembar obat merek Mixagrip, serta satu unit ponsel Oppo A60 berwarna biru muda milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku.
Polisi juga mengamankan sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Polisi menerapkan Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 458 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan terhadap anak, serta Pasal 473 KUHP terkait kekerasan seksual terhadap anak tiri.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 458 Ayat (2) KUHPidana tentang pembunuhan terhadap anak, serta Pasal 473 KUHP terkait kekerasan seksual terhadap anak tiri,” tegas AKBP Alexander.
Dengan pasal berlapis tersebut, pelaku terancam hukuman berat. Polisi menyebut ancaman pidana dapat mencapai 20 tahun penjara.
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga, menjadi paling lama 20 tahun penjara,” sambungnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban masih di bawah umur dan pelaku merupakan orang dekat dalam lingkungan keluarga. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(æ/red)





