Maumere, BeritaTKP.com – Polisi menjemput seorang anggota TNI berinisial Aloysius Dalo Odjan yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Penjemputan dilakukan di Bandara Frans Seda, Maumere, Kabupaten Sikka, Rabu (11/3/2026).
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra mengatakan tersangka dijemput setelah diserahkan oleh pihak Rindam IX/Udayana kepada penyidik Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penjemputan ini dilakukan agar tersangka dapat menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini tersangka telah berada di Polres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan,” kata Adhitya, Kamis (12/3/2026).
Tersangka tiba di Bandara Frans Seda dengan pengawalan personel Rindam IX/Udayana. Proses penjemputan turut dihadiri sejumlah personel TNI dan Polri.
Setelah tiba di Maumere, tersangka dibawa ke Makodim 1603/Sikka untuk dilakukan proses serah terima resmi kepada penyidik Polres Flores Timur.
Selanjutnya, tersangka dibawa menuju Polres Flores Timur dengan pengawalan aparat TNI dan Polri untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sebelumnya, tersangka diketahui merupakan siswa Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2025 dan sempat dilantik menjadi anggota TNI AD pada 4 Februari 2026.
Namun, statusnya kemudian dicabut oleh pihak Pusat Pendidikan Ajudan Jenderal (Pusdikajen) Ditajenad Lembang setelah kasus yang menjeratnya menjadi perhatian publik.
Kapolres menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami anak mereka ke Polres Flores Timur. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas penyidikan.(æ/red)





