Bali, BeritaTKP.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jalur pengiriman barang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dalam kasus ini, dua pria asal Gianyar diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah paket yang berada di gudang kargo domestik bandara.
“Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengawasan terhadap sebuah paket yang dicurigai berisi narkotika. Paket tersebut kemudian dipantau hingga sampai ke alamat tujuan,” ujar Artana, Rabu (11/3/2026).
Paket mencurigakan itu ditemukan pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WITA dalam kondisi dibungkus plastik hitam dengan label jasa pengiriman.
Untuk mengungkap penerima paket, polisi kemudian menerapkan metode controlled delivery, yakni membiarkan paket dikirim ke alamat tujuan sambil dilakukan pengawasan.
Pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 15.45 WITA, paket tersebut diantar ke alamat tujuan di Warung Masakan Padang MR, Jalan Patih Jelantik, Gianyar.
Saat paket diterima oleh seorang pria berinisial D.D. (25), petugas langsung melakukan pemeriksaan dan interogasi awal.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa paket tersebut sebenarnya milik rekannya berinisial K.N.P. (30) yang juga tinggal di wilayah Gianyar. Polisi kemudian menuju rumah K.N.P. untuk melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa satu lembar kertas rokok yang diduga digunakan untuk mengonsumsi ganja.
Setelah paket dibuka, petugas menemukan satu tabung yang dibungkus plastik hitam dan dilakban bening. Di dalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering yang diduga ganja dengan berat 154 gram bruto atau 152 gram netto.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel iPhone 13 warna biru beserta kartu SIM Axis yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait pengiriman paket tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka K.N.P. mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial I di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang kemudian mengirimkannya ke Bali melalui jasa ekspedisi.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Artana.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam pengiriman paket tersebut.(æ/red)





