Sumatera Selatan, BeritaTKP.com – Seorang remaja berinisial ES ,16, sudah tak tahan dengan perbuatan bejat yang dilakukan oleh sang ayah tiri hingga menceritakan kejadian yang dialaminya ke pihak keluarganya.
ES diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Begitu korban meneritakan semuanya pihak keluarga yang merasa tak terima langsung melaporkan kejadian itu ke pihak polisi.
Pencabulan berawal saat pelaku mengajak korban ke sebuah pondok di kebun yang tak jauh dari rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (13/12) lalu. Korban berkali-kali menolak namun terus-menerus dibujuk pelaku dengan maksud tertentu.
Setiba di pondok, pelaku langsung menarik tangan korban dan terjadilah pencabulan. Usai melampiaskan nafsu bejatnya pelaku berpesan kepada korban agar tidak bercerita kepada siapa pun dan diancam akan dibunuh jika melanggar.
Takut kejadian itu terulang dan tak sanggup menanggung peristiwa itu sendirian, beberapa pekan kemudian korban mengadu ke bibinya. Cerita itu diteruskan kepada ayah kandung korban yang membuatnya meradang dan langsung melaporkan kasus itu ke polisi.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Muhammad Romi mengatakan, tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya beberapa hari lalu. Dia mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
“Tersangka mencabuli korban yang tak lain adalah anak tirinya dengan ancaman pembunuhan,” ungkap Romi, Jumat (28/1).
Dari pengakuannya, aksi bejat itu baru satu kali ia lakukan. Hanya saja, perbuatannya membuat korban trauma berat dan merasakan sakit di kemaluannya.
“Kami masih melakukan pendampingan terhadap korban, traumatiknya perlu dihilangkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidananya 15 tahun penjara. (RED)






