Surabaya, BeritaTKP.com – Hadfana Firdaus, seorang pria yang membuang dan menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kepada pihak kepolisian, ia mengaku melakukan aksi karena spontanitas.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menjelaskan bahwa Hadfana mengaku aksinya terjadi karena adanya perbedaan pemahaman keyakinan.

“Sementara karena spontanitas,” jelas Totok, Jumat (14/1/2022).

Sementara di hadapan wartawan, Hadfana meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia. Hadfana mengakui apa yang dilakukannya telah menyinggung perasaan masyarakat lain. Untuk itu, dia mohon agar perbuatannya dimaafkan.

“Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya,” ucap Hadfana.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menegaskan bahwa Hadfana terjerat dengan pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

“Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP,” tandas Gatot, Jumat (14/1/2022).

Dengan dua pasal itu, tersangka terancam hukuman selama 5 tahun penjara.

“Untuk pasal 156 ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan 158 ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” imbuhnya. (k/red)