Kediri, BeritaTKP – Imam Nafian, 47, warga Kelurahan Setonopande, Kecamatan Kota berurusan dengan polisi. Tukang servis handphone (HP) itu tertangkap berjudi togel. Dari tangannya disita barang bukti satu gawai dan uang Rp 362 ribu.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Sugianto mengatakan sebelumnya telah menerima aduan masyarakat tentang judi togel online di rumah tersangka. “Setelah itu anggota langsung menyelidiki untuk membuktikan bahwa laporan tersebut benar adanya,” ujarnya.
Ternyata benar, beberapa orang mendatangi rumah Imam untuk tombok nomor togel. Tak menunggu lama, petugas langsung menangkapnya saat menghitung uang tombokan.
Awalnya, tersangka menolak. Karena itu petugas melakukan upaya paksa untuk dibawa ke mapolsekta. “Setelah diinterogasi akhirnya yang bersangkutan mengaku telah melakukan judi togel dengan menerima titipan dari penombok,” papar Sugianto.
Dalam pengecekan HP tersangka ditemukan sejumlah percakapan di aplikasi judi. Ada tulisan angka taruhan togel secara online. Selanjutnya, Imam harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian,” terang Sugianto.(Muryati)






