Probolinggo, BeritaTKP.com – Pertambangan yang ada di Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo telah dilakukan penutupan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo bersama Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan jajaran Forkopimka setempat karena diduga telah menjadi pertambangan ilegal.

Polisi Pamong Praja Ahli Muda Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo menjelaskan bahwa penutupan tambang ilegal ini dilakukan setelah pihaknya menerima adanya pengaduan dari masyarakat.

“Setelah ada laporan dari masyarakat, kami langsung mendapatkan perintah dari pimpinan. Namun, sebelum menuju ke lokasi tambang, kami melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Bapak Camat Kotaanyar,” pungkasnya.

Menurut Budi, penutupan tambang ilegal yang beroperasi secara manual ini dilakukan karena si penanggungjawab tidak bisa menunjukkan dokumen perizinannya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar segera diselesaikan dokumen perijinan dan pajaknya.

Sesuai dengan adanya pengaduan masyarakat, kalau tambang ini dibiarkan dikhawatirkan akan terjadi banjir dan tanah longsor. Karena menambangnya pun tidak beraturan dan masih menggunakan cara manual.

“Kami sendiri selaku Penegak Perda harus segera mengambil langkah untuk menyikapi laporan masyarakat,” tuturnya.

Budi menegaskan bahwasannya apabila penanggungjawab masih belum mengurusi dokumen perizinannya dan membuka paksa garis Satpol PP yang sudah dipasang, maka nantinya bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena sudah ada unsur pengrusakan.

“Silahkan kalau mau melakukan usaha, dengan catatan harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Kabupaten Probolinggo,” tandasnya. (k/red)