DIY, BeritaTKP.com – Anggota dari Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap aksi penggelapan sebuah motor rental yang dilakukan oleh pasutri muda. Tak tanggung-tanggung pasutri muda itu telah menggelapkan 4 unit motor senilai puluhan juta untuk digadaikan.

Aksi penggelapan itu dilakukan oleh pasutri bernama Saskia Eka Wulandari ,19, warga Bendungan, Wates, Kulon Progo dan Taufiq Iskandar ,20, warga Hargorejo, Kokap, Kulon Progo. Dalam aksinya pasutri yang baru menikah pada September 2021 ini mengincar tempat penyewaan sepeda motor yang ada di Kulon Progo.

“Kita dapat dua laporan untuk kejadian yang berlangsung pada 28 Oktober dan 11 November 2021 di tempat yang berbeda. Modus yang digunakan tersangka ini merental kendaraan kemudian kendaraan tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa seizin dari pemilik rental,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, Kamis (23/12/2021).

Fajarini menjelaskan aksi penggelapan ini bermula saat pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) untuk merental kendaraan. Perjanjiannya dirental selama satu minggu untuk 1 unit kendaraan dengan memberikan uang DP sebesar Rp 200 ribu untuk TKP pertama dan Rp 600 ribu untuk TKP kedua. Setelah 1 pekan, pelaku melunasi uang rental dan meminjam lagi 1 unit motor.

Namun setelah meminjam untuk kedua kalinya itu, pelaku mulai susah dihubungi. Belakangan diketahui motor rentalan tersebut sudah digadaikan kepada orang lain.

“Korban dapat informasi bahwa kendaraan miliknya itu telah digadai kepada orang lain tanpa sepengetahuannya. Selanjutnya korban kemudian melaporkan kasus penggelapan ini kepada kepolisian,” jelas Fajarini.

Laporan itu diterima polisi pada 15 Desember 2021 lalu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dilanjutkan upaya memburu pelaku. Hasilnya pelaku Saskia Eka Wulandari berhasil ditangkap di wilayah Wates pada 17 Desember 2021.

Sedangkan pelaku kedua yang tak lain adalah suami dari Eka, Taufiq Iskandar, masih menjadi buron dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Yang tersangkanya satunya sekarang masih DPO. Tim kami sedang melakukan penelusuran untuk memburu tersangka,” ucap Fajarini.

Fajarini mengatakan selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti kendaraan yang telah digadaikan oleh pasutri tersebut, yaitu dua motor matic, Yamaha Nmax dan Honda Beat. Barang bukti ini didapat di wilayah Purworejo, Jawa Tengah.

“Sebenarnya total ada 4 kendaraan, tapi yang berhasil diamankan baru dua, sisanya masih kami cari dimana keberadaannya,” ujarnya.

Sementara itu tersangka Siska saat dihadirkan dalam jumpa pers mengaku nekat melakukan aksi penggelapan ini karena dipaksa oleh suaminya. Siska berujar jika dirinya tidak terlibat dalam aksi ini, maka dia diancam akan dipukul Taufiq.

“Saya cuma disuruh suami. Kalau nggak mau diancam akan dipukul. Selama ini suami saya sering melakukan KDRT kepada saya,” ungkap Siska.

Dikatakan Siska, uang yang mereka peroleh dari menggadaikan motor rental itu sebesar Rp7 juta. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Suami saya tidak kerja, jadinya melakukan aksi ini. Tapi kebanyakan uangnya dipakai suami. Kalau saya cuma buat makan dan penuhi kebutuhan sehari-hari aja,” ucapnya

Disinggung keberadaan sang suami yang kini buron, Siska mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan suaminya. Sejak aksi mereka terbongkar, Taufiq diketahui pergi tanpa sepengetahuan keluarga.

“Saya nggak tahu, Mas,” ujarnya lirih.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (RED)