
MALANG, BeritaTKP.com – Dua ekor landak Jawa (Hystrix javanica) ditemukan mati akibat ditembak saat diduga menjadi sasaran perburuan di kawasan hutan Kabupaten Malang, Jawa Timur. Polisi telah menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam perburuan satwa dilindungi tersebut.
Kedua pria berinisial WP (39) dan PW (33) diamankan tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, dan Perhutani.
Penangkapan berlangsung di kawasan RPH Sumberkembang, Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Saat petugas melakukan penindakan, ditemukan dua landak Jawa dalam kondisi mati akibat tembakan.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar membenarkan penangkapan tersebut.
“Petugas mengamankan dua orang yang diduga melakukan perburuan di kawasan hutan. Di lokasi, ditemukan dua ekor landak Jawa yang sudah mati akibat ditembak,” ujar Hafiz, Rabu (28/10/2026).
Polisi Sita Senapan Angin dan Golok
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk berburu. Barang bukti tersebut berupa senapan angin modifikasi kaliber 8 milimeter, 27 butir mimis atau peluru senapan angin, serta sebilah golok dengan panjang sekitar 47 sentimeter.
Menurut Hafiz, kedua pria tersebut diduga menggunakan senapan angin dan senjata tajam saat melakukan aktivitas perburuan di kawasan hutan.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Malang. Meski demikian, penyidik masih mendalami motif perburuan serta tujuan pemanfaatan satwa yang diburu.
Polisi Telusuri Kemungkinan Jaringan Pemburu
Penyidik juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Polisi ingin memastikan apakah perburuan dilakukan secara individual atau berkaitan dengan jaringan pemburu satwa liar.
“Kami masih mendalami tujuan perburuan ini, termasuk bagaimana hasil buruannya dimanfaatkan. Kami juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya jaringan pemburu yang terorganisasi,” kata Hafiz.
Pengembangan penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan aktivitas perburuan di kawasan hutan tersebut.
Landak Jawa Termasuk Satwa Dilindungi
Landak Jawa merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan ketentuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Perburuan ilegal terhadap satwa liar dapat mengancam kelestarian populasi serta mengganggu keseimbangan ekosistem hutan.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar Polres Malang bersama jajaran polsek pada 10–21 Oktober 2026.
Selama operasi tersebut, Polres Malang mengungkap sebanyak 273 kasus dan mengamankan 129 tersangka.
Polisi masih melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan perburuan landak Jawa untuk mendalami keterlibatan para tersangka dan kemungkinan adanya aktivitas serupa di kawasan hutan Kabupaten Malang.(æ/red)





