MADIUN, BeritaTKP.com – Polda Jawa Timur mengungkap dugaan motif Dwi Bagus Martono (40) membunuh anak berusia empat tahun berinisial AGF di Kota Madiun. Polisi menyebut tersangka diduga khawatir anak tersebut akan menjadi saksi atas kematian ibunya, Dini Hardiyanti (30).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menyampaikan keterangan tersebut pada Selasa (27/10/2026), setelah penyidik memeriksa tersangka yang kini dijerat dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak tersebut.

“Bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi,” kata Roy.

Anak Korban Bukan Anak Kandung Tersangka

Polisi menjelaskan, AGF merupakan anak Dini dari hubungan sebelumnya, bukan anak kandung Dwi Bagus. Dini sendiri diketahui merupakan istri siri tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan pembunuhan terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun.

Dini diduga meninggal dunia di sebuah kamar hotel, sedangkan AGF diduga dibunuh di dalam mobil. Polisi menyatakan kedua korban diduga meninggal akibat tindakan tersangka.

Diduga Berupaya Menghilangkan Jejak Selama Dua Hari

Setelah kedua korban meninggal dunia, Dwi Bagus diduga melakukan sejumlah tindakan untuk menyembunyikan perbuatannya. Polisi mengungkap adanya dugaan pembakaran dan penggunaan mesin penggiling dalam upaya menghilangkan jejak.

Roy menyebut rangkaian tindakan tersebut berlangsung sekitar dua hari, sejak peristiwa pembunuhan hingga tersangka diduga menyelesaikan upayanya menyembunyikan bukti.

“Kemudian terkait dengan waktu yang dibutuhkan yaitu kurang lebih dua hari, mulai dari dia melakukan peristiwa pembunuhan sampai dia mengamankan seluruh perbuatan yang dia lakukan,” ungkap Roy.

Ia menambahkan, dugaan upaya menghilangkan jejak menjadi bagian penting yang didalami penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.

“Memang motivasinya dia adalah untuk menghilangkan jejak dari peristiwa yang sudah dia lakukan,” tambahnya.

Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

Polda Jawa Timur telah menetapkan Dwi Bagus sebagai tersangka dalam kasus kematian Dini dan AGF. Penyidik menerapkan pasal terkait pembunuhan berencana terhadap tersangka.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk memperkuat bukti, menelusuri rangkaian kejadian, serta memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut terungkap.(æ/red)