MOJOKERTO, BeritaTKP.com – BJ, istri Josman Siagian (56), pedagang air galon yang menjadi korban penusukan di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, membantah tudingan bahwa suaminya merupakan rentenir. Ia menegaskan, persoalan yang melatarbelakangi penagihan utang bermula dari pinjaman uang yang belum dilunasi oleh AY, istri pelaku Nanang Aprilianto (44).

BJ menjelaskan, AY meminjam uang sebesar Rp2 juta sekitar empat tahun lalu. Pinjaman tersebut menggunakan sepasang buku nikah sebagai agunan dan disepakati untuk dilunasi dalam waktu tiga bulan melalui angsuran Rp300 ribu per minggu, dengan total pembayaran Rp3,6 juta.

Namun, menurut BJ, AY kemudian menghilang sebelum utangnya lunas.

“Tapi dia (AY) tiba-tiba menghilang, (utang) belum lunas, masih jauh,” ujar BJ kepada wartawan di RS Dian Husada, Sooko, Mojokerto, Selasa (27/10/2026).

Mengaku Tetap Menerima Angsuran Kecil

BJ mengungkapkan, dirinya beberapa kali mendatangi rumah Nanang di Dusun Kedungwulan, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, untuk menagih utang tersebut. Menurutnya, Nanang pernah menyatakan kesediaan untuk membantu mengangsur pinjaman istrinya.

BJ mengaku tetap menerima pembayaran meskipun nominalnya kecil. Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya menolak angsuran atau tidak mencatat pembayaran yang diberikan.

“Buku catatan angsuran istrinya ada, dia angsur Rp20.000 saya catat, dia kasih berapa pun saya terima yang penting mau mengangsur,” tegasnya.

Ia mengatakan, setiap kali mendatangi rumah Nanang, dirinya berupaya menyelesaikan persoalan utang secara baik-baik. BJ juga menyebut tidak pernah memaksa masuk ke rumah keluarga tersebut.

Menurut pengakuannya, suaminya beberapa kali melihat AY berada di rumah Nanang saat mengantarkan air galon. Namun, AY disebut tidak bersedia menemui mereka ketika didatangi.

Istri Korban Nilai Penusukan Bukan Kejadian Spontan

BJ juga membantah anggapan bahwa Nanang tidak berniat menyerang suaminya. Ia menduga serangan tersebut telah dipersiapkan karena pelaku membawa pisau yang diselipkan di balik celananya.

“Tidak mungkin kalau tidak direncanakan. Itu pisaunya diselipkan di celana dia,” ujar BJ.

Meski demikian, dugaan mengenai perencanaan penyerangan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan kepolisian.

Korban Ditusuk Saat Bersiap Mengirim Air Galon

Peristiwa penusukan terjadi pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, di depan rumah Josman di Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Saat itu, Josman sedang bersiap mengirim air galon menggunakan kendaraan roda tiga. Nanang kemudian menyerangnya menggunakan sebilah pisau.

Akibat kejadian tersebut, Josman mengalami empat luka tusuk, masing-masing di bahu kiri, perut kanan, dan dada. Ia kemudian dilarikan ke RS Dian Husada, Sooko, untuk mendapatkan perawatan intensif.

Setelah melakukan penusukan, Nanang dilumpuhkan oleh Josman. Warga yang berada di sekitar lokasi turut mengamankan pelaku sebelum polisi datang.

Petugas kemudian membawa Nanang ke Polsek Trowulan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga menyita pisau yang diduga digunakan dalam penyerangan serta sepeda motor milik pelaku.

Pelaku Diperiksa Polisi

Nanang kini menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Trowulan. Berdasarkan laporan tersebut, ia dijerat Pasal 466 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan.

Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mendalami kronologi penyerangan dan mengungkap secara menyeluruh latar belakang konflik antara pelaku dan korban.

Sementara itu, keterangan BJ mengenai persoalan utang dan dugaan perencanaan penusukan menjadi bagian dari informasi yang perlu diuji dalam proses hukum.(æ/red)