MADIUN, BeritaTKP.com – Dwi Bagus Martono (40), tersangka kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, disebut merupakan lulusan Politeknik ITB yang bekerja sebagai tenaga ahli pemetaan tanah di perusahaan asing. Latar belakang pendidikan dan pekerjaannya menjadi salah satu sorotan setelah polisi mengungkap hasil pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy Sihombing mengatakan, pemeriksaan psikologis menunjukkan Dwi memiliki tingkat kecerdasan di atas rata-rata.

“Memang yang bersangkutan ini sudah kita periksa psikologis. Memang dia mempunyai kelebihan dari tingkat IQ di atas rata-rata. Kemudian juga dia memiliki kepintaran yang luar biasa,” ujar Roy, Selasa (27/10/2026).

Meski demikian, polisi tetap mendasarkan penanganan perkara pada hasil penyidikan, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang dikumpulkan.

Dugaan Pembunuhan Terjadi di Dua Lokasi

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan pembunuhan terhadap Dini dan AGF terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun.

Dini diduga dibunuh di sebuah kamar hotel, sedangkan anak berusia empat tahun tersebut diduga dibunuh di dalam mobil Mitsubishi Pajero milik tersangka.

Polisi menduga rangkaian peristiwa itu berkaitan dengan konflik rumah tangga. Dwi diketahui menjalani pernikahan siri dengan Dini selama sekitar dua tahun, sementara ia juga memiliki istri sah.

Menurut penyidik, pertengkaran antara Dwi dan Dini diduga berujung pada kematian korban. Polisi juga menyebut tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan setelah kejadian untuk menyembunyikan jejak.

Polisi Dalami Dugaan Upaya Menghilangkan Jejak

Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, tersangka diduga membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk menjalankan rangkaian tindakan setelah pembunuhan.

Penyidik menduga jasad kedua korban dibakar dan sisa-sisanya diproses menggunakan mesin penggiling. Polisi juga masih menelusuri dugaan pembuangan sisa jasad serta mencari bukti material yang belum ditemukan.

“Motivasinya dia adalah untuk menghilangkan jejak dari peristiwa yang sudah dia lakukan,” kata Arbaridi.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan forensik untuk memperkuat pembuktian perkara.

Sempat Ikut Melaporkan Korban Hilang

Salah satu perkembangan yang didalami polisi adalah tindakan Dwi yang disebut ikut mendatangi Polres Madiun Kota bersama keluarga korban untuk melaporkan hilangnya Dini dan anaknya.

Laporan tersebut awalnya membuat kasus ditangani sebagai perkara orang hilang. Namun, penyelidikan kemudian berkembang setelah polisi menemukan petunjuk, termasuk rekaman CCTV hotel dan jejak digital yang berkaitan dengan keberadaan korban.

Menurut keterangan dalam laporan tersebut, tersangka juga diduga menyampaikan cerita bahwa korban meninggalkan hotel atas kemauannya sendiri. Polisi kemudian menelusuri keterangan itu dengan bukti-bukti yang ditemukan.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dwi Bagus kini ditahan Polda Jawa Timur dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Dini dan AGF.

Penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi menyatakan proses penyidikan dilakukan melalui pendekatan Scientific Crime Investigation untuk menguji bukti secara ilmiah.

Polda Jatim masih mendalami rangkaian peristiwa, mengumpulkan bukti tambahan, serta melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut.(æ/red)