BEKASI, BeritaTKP.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pria yang diduga terlibat komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Aksi mereka sebelumnya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Ketiga tersangka berinisial IS (33), RW (30), dan HP (23). Mereka disebut berasal dari Tanggamus, Lampung, dan ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan penangkapan tersebut.
“Alhamdulillah, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang tersangka,” ujar Abdul Rahim, Selasa (27/10/2026).
Beraksi dengan Modus Kunci Letter T
Kanit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi menjelaskan, komplotan tersebut diduga berkeliling mencari sasaran di area parkir minimarket maupun kawasan permukiman.
Setelah menemukan sepeda motor yang menjadi target, pelaku yang bertugas sebagai eksekutor diduga merusak lubang kunci kontak menggunakan alat kunci letter T.
“Para pelaku berkeliling mencari target di area parkiran minimarket maupun permukiman. Setelah menemukan sasaran, eksekutor dengan cepat merusak lubang kunci kontak kendaraan korban menggunakan alat kunci leter T,” kata Reza.
Dalam pembagian peran, IS diduga bertindak sebagai eksekutor, sedangkan RW dan HP berperan sebagai joki.
Ditangkap di Tiga Lokasi Berbeda
Polisi melakukan penangkapan secara bertahap pada Selasa dini hari (27/10/2026).
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB terhadap IS di sebuah perumahan di kawasan Cibatu. Selanjutnya, sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menangkap RW di sebuah kontrakan di Kampung Tegal Gede, Pasir Sari.
Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi kembali mengamankan HP di kontrakan kawasan Kampung Jarakosta, Danau Indah.
Ketiga penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas aksi pencurian yang sempat menjadi perhatian masyarakat setelah rekamannya tersebar di media sosial.
Polisi Sita Motor dan Sejumlah Barang Bukti
Dari penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit Honda Beat Street warna cokelat yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.
- Satu unit Honda Beat Street warna abu-abu yang diduga merupakan hasil curian.
- Kunci letter T beserta mata kuncinya.
- Sebilah pisau.
- Tiga unit telepon genggam.
- Pakaian dan helm yang diduga digunakan para pelaku.
- Rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan pencurian dengan pemberatan, mereka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melanjutkan penanganan perkara untuk mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.(æ/red)





