TANGERANG SELATAN, BeritaTKP.com – Aksi sejumlah pelajar SMP yang mengendarai sepeda motor dengan cara berboncengan empat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat para pelajar tersebut melakukan aksi berbahaya dengan posisi seperti “gendongan” tanpa menggunakan helm saat melintas di jalan raya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Jalan WR Supratman, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam rekaman video, tampak empat remaja yang masih mengenakan seragam sekolah menengah pertama (SMP) berada di atas satu sepeda motor. Dua pelajar terlihat berdiri di bagian step motor sambil berpegangan dan berpelukan dengan pengendara.

Aksi tersebut kemudian mendapat perhatian setelah videonya tersebar di media sosial. Polisi langsung melakukan penelusuran untuk mengetahui identitas para pelajar dan kendaraan yang digunakan.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang terlihat dalam video. Polisi kemudian menemukan identitas sepeda motor tersebut dan mendatangi rumah pemilik kendaraan.

“Setelah dilakukan penelusuran, petugas mendatangi kediaman pemilik sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol B-3457-WBA. Kemudian kami melakukan klarifikasi kepada Saudari K selaku pemilik kendaraan yang terlihat dalam video tersebut,” ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Dari hasil klarifikasi, pemilik kendaraan mengakui bahwa salah satu pelajar yang terlihat dalam video merupakan anaknya. Polisi kemudian memanggil seluruh pelajar yang terlibat bersama orang tua masing-masing.

Selain itu, polisi juga menghadirkan Ketua RT 07 RW 09, Bapak Andi, untuk mengikuti proses klarifikasi, pembinaan, dan edukasi kepada para pelajar tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, polisi memberikan pemahaman mengenai bahaya berkendara secara tidak aman. Para pelajar dijelaskan mengenai berbagai risiko yang dapat terjadi, seperti kendaraan kehilangan keseimbangan, terjatuh saat pengereman, hingga membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Kami juga memberikan pemahaman mengenai risiko kecelakaan, antara lain kendaraan kehilangan keseimbangan, terjatuh saat melakukan pengereman atau menghindari kendaraan lain, serta risiko luka terhadap pengendara maupun seluruh penumpang,” jelas Bambang.

Polisi juga mengingatkan bahwa pengendara kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan berkendara, termasuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta membawa dokumen kendaraan seperti STNK. Para pelajar tersebut diberikan edukasi karena belum memenuhi usia untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Melalui pembinaan tersebut, polisi berharap para pelajar dan orang tua lebih memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas serta tidak mengulangi tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.(æ/red)