LAMONGAN, BeritaTKP.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap 144 ton udang vannamei impor yang disimpan di gudang penampungan milik PT Bumi Menara Internusa (BMI) Lamongan. Penyegelan dilakukan karena aktivitas impor tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat serta berdampak terhadap keberlangsungan usaha petambak udang lokal.

Penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada Senin (21/9/2026) siang. Petugas mendatangi gudang penyimpanan udang milik perusahaan tersebut dan memasang tanda segel pengawasan resmi terhadap produk impor yang ditemukan.

Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa langkah penyegelan dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas perdagangan dan peredaran hasil perikanan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Pung, produksi udang vannamei dari petambak dalam negeri saat ini sebenarnya telah mampu memenuhi kebutuhan nasional. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan masih adanya kegiatan impor udang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Produksi udang vannamei petambak dalam negeri sebenarnya sudah sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional. Sehingga aktivitas impor tidak seharusnya dilakukan,” ujar Pung Nugroho Saksono.

Setelah melakukan penyegelan, KKP juga membuat berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap dokumen serta riwayat aktivitas impor yang dilakukan perusahaan.

Pung menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan apakah temuan tersebut hanya termasuk pelanggaran administratif atau memiliki unsur tindak pidana.

“Proses penyelidikan akan menentukan apakah pelanggaran tersebut masuk kategori sanksi administrasi atau tindak pidana,” jelasnya.

Dalam proses pengawasan tersebut, KKP juga melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Keterlibatan DJP dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan, termasuk pemeriksaan terhadap aspek administrasi dan dokumen terkait aktivitas impor.

Saat ini, KKP masih melakukan pendalaman terhadap dokumen serta rekam jejak masuknya udang vannamei impor tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap perusahaan terkait.(æ/red)