BANTUL, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial R (57) harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perawat di rumah sakit wilayah Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika korban sedang menjalankan tugas medis memeriksa tekanan darah R yang saat itu berstatus sebagai pasien. Polisi telah mengamankan pria tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Bantul, Ipda Rita Hidayanto, menjelaskan kejadian bermula pada Senin (26/10/2026). Saat itu, korban tengah melakukan pemeriksaan tekanan darah terhadap R.

Namun, ketika pemeriksaan berlangsung, tangan pasien diduga tiba-tiba menyentuh bagian payudara kiri korban sebanyak satu kali.

“Ketika korban sedang melakukan pemeriksaan tekanan darah, tangan pasien tiba-tiba menyentuh bagian payudara kiri korban sebanyak satu kali. Korban kemudian langsung menepis tangan pelaku,” kata Rita dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).

Korban merasa keberatan atas tindakan tersebut. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon pada 3 November 2026 agar diproses sesuai ketentuan hukum.

Polisi Amankan Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sewon melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.

Polisi kemudian mengamankan R di Dusun Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.

“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Rita.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu potong baju perawat berwarna abu-abu kombinasi hijau toska serta satu unit alat pengukur tekanan darah merek Omron berwarna putih.

Atas dugaan perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polisi Minta Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor

Polres Bantul mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan seksual kepada kepolisian.

Pelaporan dinilai penting agar setiap dugaan tindak pidana dapat segera ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman ketika menjalankan tugas pelayanan kepada pasien. Status sebagai pasien tidak membenarkan tindakan yang melanggar batas pribadi maupun merendahkan martabat tenaga medis.Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(æ/red)