SULAWESI SELATAN, BeritaTKP.com – Aksi nekat seorang pria bernama Muliadi (29) berujung pada terganggunya jaringan internet di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan. Muliadi ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kabel dan aki pada tower telekomunikasi di berbagai daerah.
Pelaku diamankan di rumah keluarganya yang berada di Lingkungan Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Minggu (19/7/2026). Penangkapan dilakukan oleh gabungan Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Pegasus Polres Jeneponto.
Dantim Resmob Pegasus Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya membantu proses penyelidikan yang dilakukan Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
“Personel Resmob Pegasus Polres Jeneponto melakukan backup terhadap Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah keluarganya,” ujar Rasyad.
Diduga Curi Kabel dan Aki di Sejumlah Tower
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan kabel dan aki pada sebuah tower telekomunikasi di kawasan Balang To’do, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, pada 19 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan Muliadi dalam sejumlah aksi pencurian serupa yang terjadi di beberapa wilayah Sulawesi Selatan.
Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan memotong kabel yang masih terhubung pada instalasi tower, kemudian mengambil komponen tersebut.
“Dari laporan yang diterima, pelaku diduga mencuri kabel dan aki tower dengan cara memotong jaringan yang terpasang di menara telekomunikasi,” jelas Rasyad.
Aksi tersebut diduga terjadi di sejumlah daerah, antara lain Makassar, Maros, Pangkep, Barru, Sidrap, Pinrang, dan Jeneponto.
Pernah Terlibat Pembangunan Tower
Polisi mengungkapkan Muliadi diduga memiliki pengetahuan mengenai struktur dan fasilitas tower telekomunikasi karena sebelumnya pernah terlibat dalam pekerjaan pembangunan tower.
Hal tersebut diduga membuat pelaku memahami lokasi komponen yang menjadi sasaran pencurian.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp24 juta. Selain kerugian barang, pencurian kabel tersebut juga berdampak terhadap operasional jaringan telekomunikasi di sejumlah wilayah.
“Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp24 juta. Ini juga menyebabkan permasalahan pada jaringan telekomunikasi,” kata Rasyad.
Akui Beraksi Bersama Keluarga
Dalam pemeriksaan awal, Muliadi mengakui bahwa aksinya tidak dilakukan seorang diri. Ia diduga menjalankan pencurian bersama beberapa anggota keluarganya.
Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah kabupaten lain di Sulawesi Selatan.
Polisi menyebut hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun sebagian uang tersebut juga diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
“Motifnya untuk kebutuhan keluarga dan bermain judi,” pungkas Rasyad.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kabel tower telekomunikasi tersebut.(æ/red)





