Kasatreskrim (PPA PPO) Polres Batu AKP Tri Nawang Sari saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers Malang

Malang, BeritaTKP.com – Aksi penganiayaan sadis menimpa seorang istri berinisial NK (41) di Kasembon, Kabupaten Malang. Pelakunya tak lain adalah suaminya sendiri, WS (41), yang berprofesi sebagai penjual cilok. Akibat aksi gelap mata sang suami, korban menderita luka bacok parah hingga pergelangan tangannya nyaris putus.

Pemicu: Rasa Curiga dan Emosi yang Meledak

Peristiwa tragis ini bermula pada pertengahan Januari 2026. Sang suami, WS, pulang ke rumah usai berjualan cilok sepanjang hari. Namun, ia mendapati rumah dalam keadaan sepi. Setelah bertanya kepada anaknya, ia mendapat informasi bahwa sang istri sudah keluar rumah sejak pukul 10.00 pagi.

Kecurigaan WS kian memuncak saat sang istri akhirnya pulang. Ia langsung mencecar NK dengan pertanyaan ke mana dan dengan siapa ia pergi sejak pagi. Bukannya memberikan jawaban jujur yang bisa menenangkan hati, NK justru terus mengelak.

Ketidakterbukaan sang istri memicu ledakan emosi hebat dalam diri WS. Dalam kondisi gelap mata, WS yang dikuasai rasa cemburu buta langsung mengambil golok dan menyerang sang istri secara membabi buta.

Luka Parah dan Penyelamatan

Serangan senjata tajam tersebut mengenai bagian kepala korban dan mengakibatkan pergelangan tangan korban nyaris putus. Anak korban yang menyaksikan langsung kengerian tersebut segera melaporkan tindakan ayahnya ke pihak kepolisian.

“Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh anak korban, karena kondisi ibunya mengalami luka yang sangat parah,” ungkap Kasatreskrim PPA PPO Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan WS. Hasil pendalaman penyelidikan menetapkan WS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Atas perbuatan sadisnya, WS terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Saat ini, pihak kepolisian telah merampungkan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Batu untuk segera disidangkan.(æ/red)