
BANYUWANGI, BeritaTKP.com — Polresta Banyuwangi membongkar dugaan sindikat penipuan berkedok perjalanan ibadah umrah ilegal. Dalam kasus ini, sejumlah jemaah asal Banyuwangi menjadi korban, mulai dari gagal diberangkatkan hingga telantar di Arab Saudi tanpa kepastian.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Polresta Banyuwangi bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi dari masyarakat pada 30 Desember 2025.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, mengatakan penyidik Satreskrim telah menetapkan dua perempuan berinisial KIC dan ARM sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi.
“Hingga saat ini, hasil penyelidikan sementara mencatat sedikitnya ada 11 korban yang terdata. Modusnya kejam, ada korban yang batal berangkat, dan ada pula yang sudah diterbangkan namun kemudian ditelantarkan begitu saja di Tanah Suci,” ungkap Kombes Pol Rofiq dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, perusahaan milik tersangka diketahui berbasis di wilayah Muncar, Banyuwangi. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka juga diduga memiliki jaringan dengan seorang kaki tangan berinisial R di wilayah Gambiran.
Polisi menyebut dugaan penipuan ini tidak hanya menyasar warga Banyuwangi, tetapi juga telah meluas hingga luar daerah, termasuk Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga menawarkan paket umrah murah dengan harga berkisar antara Rp23 juta hingga Rp27 juta per jemaah. Harga tersebut digunakan untuk menarik minat calon jemaah agar segera menyetorkan uang.
Selain menawarkan paket umrah murah, penyidik juga mendalami adanya dugaan skema investasi bodong yang dikaitkan dengan perjalanan ibadah tersebut.
“Penyidik mendalami adanya skema penawaran investasi bodong yang sengaja dikaitkan dengan kegiatan perjalanan ibadah tersebut untuk mengeruk keuntungan ganda,” tambah Kapolresta Banyuwangi.
Secara legalitas, kedua tersangka dipastikan tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari kementerian terkait. Meski demikian, mereka diduga tetap melakukan perekrutan, mobilisasi, hingga pemberangkatan jemaah secara ilegal.
Polisi memperkirakan kerugian sementara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp400 juta hingga Rp500 juta. Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring berjalannya penyidikan dan masuknya laporan dari korban lain.
“Saat ini, fokus penyidik adalah melacak aliran transaksi keuangan pada sejumlah rekening yang terafiliasi dengan kedua tersangka,” papar Kombes Pol Rofiq.
Atas perbuatannya, KIC dan ARM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 124 jo Pasal 117 serta Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Untuk ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 8 tahun,” tegas Rofiq.
Kapolresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum memilih agen perjalanan umrah. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas penyelenggara.
“Jangan mudah tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas penyelenggaranya. Pastikan izin resmi PPIU-nya, cek kesesuaian identitas perusahaan di media promosi, hingga kejelasan rekening pembayaran yang digunakan,” ujar Rofiq.
Polresta Banyuwangi saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari dugaan sindikat KIC dan ARM.
“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari sindikat KIC dan ARM, diimbau untuk segera melapor ke Polresta Banyuwangi dengan membawa bukti-bukti pendukung guna memperkuat proses hukum,” pungkasnya.(æ/red)





