DELI SERDANG, BeritaTKP.com — Keberanian seorang ibu berinisial HT di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menyampaikan keresahan melalui media sosial berujung pada pengungkapan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.

Video curhatan HT yang viral di media sosial langsung mendapat respons dari Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan di Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kompol Fery Kusnadi menindaklanjuti informasi tersebut dengan turun ke lokasi. Pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas yang telah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku langsung melakukan penindakan.

Di lokasi, polisi menemukan dua pria berinisial AA dan AS sedang duduk di bawah tiang tower. Keduanya yang merupakan warga setempat kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut di antaranya satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,40 gram, satu sekop sabu dari pipet plastik, satu plastik klip transparan kosong, satu dompet kecil berwarna biru-kuning, serta uang tunai sebesar Rp317 ribu.

Proses penindakan sempat diwarnai ketegangan. Sejumlah warga yang diduga tidak mendukung penangkapan sempat mencoba menghalangi petugas. Meski demikian, situasi berhasil dikendalikan oleh aparat di lapangan.

Polisi juga memberikan perhatian khusus kepada HT sebagai warga yang menyampaikan laporan. Untuk mengantisipasi potensi intimidasi, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Pantai Labu dan kepala desa setempat melakukan patroli di sekitar rumah HT hingga pagi hari.

HT menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada pihak kepolisian atas respons cepat tersebut. Ia menilai tindakan polisi telah membantu mengembalikan rasa aman bagi warga yang selama ini resah dengan dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menyampaikan apresiasi terhadap keberanian masyarakat yang ikut membantu kepolisian dalam memberantas narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Setiap informasi yang disampaikan warga akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami juga memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba,” tegas Ferry, Selasa (19/5/2026).

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Polda Sumut menegaskan akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayahnya.(æ/red)