Jakarta, BeritaTKP.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan bandar Ko Erwin. Dua orang yang diduga sebagai penyuplai sabu untuk sindikat tersebut berhasil ditangkap.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan kedua tersangka berinisial Charles Bernando alias Chalie (36) dan Arfan Yulius Lauw (37). Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengakuan Ko Erwin, yang mengaku pernah membeli sabu dari Charlie pada November 2025.
“Tersangka Erwin Iskandar pernah melakukan salah satu transaksi narkoba jenis sabu yang dibeli dari saudara Charlie pada bulan November 2025,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
Barang Bukti Sabu hingga Ketamine
Saat menggerebek apartemen, polisi mengamankan Charlie yang sedang bersama pasangan dan anaknya. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, ketamine, dan cairan yang disebut sebagai “happy water”.
Charlie mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dipanggil “The Doctor”, yang dikenalkan oleh Arfan. Polisi kemudian menangkap Arfan di unit apartemen lain. Ia ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi.
Dari kamar Arfan, petugas menemukan pipet kaca dan plastik klip berisi serbuk putih diduga ketamine. Keduanya kini diamankan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Peran dalam Distribusi Sabu ke NTB
Eko menjelaskan, Charlie mengenalkan Ko Erwin kepada Arfan yang memiliki koneksi dengan Ko Andre alias “The Doctor”. Pada Januari 2026, Ko Erwin memesan 2 kilogram sabu dengan harga Rp 400 juta per kilogram.
Sabu tersebut dikirim ke apartemen, lalu dibawa Ko Erwin ke Surabaya menggunakan mobil pribadi sebelum akhirnya diedarkan ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam transaksi lain, Ko Erwin kembali memesan 3 kilogram sabu. Barang tersebut kemudian dibawa ke Bima untuk diedarkan melalui jaringan yang telah disiapkan.
Dari transaksi tersebut, Arfan dan Charlie mendapat upah puluhan juta rupiah, yang dibagi sesuai kesepakatan.
Residivis dan DPO
Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Charlie pernah dipidana dalam kasus pembunuhan dan peredaran narkoba. Sementara Arfan sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam kasus narkoba dan bebas pada 2023.
Saat ini, Bareskrim masih memburu Ko Andre alias “The Doctor” yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.(æ/red)





