ilustrasi

Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berinisial SH (41). Korban diketahui merupakan keponakan pelaku sendiri.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 Februari 2026.

Korban berinisial DFW (16) diduga mengalami kekerasan seksual di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Selamet Riyadi, Gang Danial 1, Kelurahan Kupang Raya, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Peristiwa terakhir disebut terjadi pada 9 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Terjadi Berulang Sejak 2024

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan perbuatan tersebut bermula pada 2024 saat korban menginap di rumah tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga.

Diduga, tersangka melakukan perbuatannya saat anggota keluarga lainnya tertidur. Polisi mencatat, aksi tersebut terjadi sekitar 10 kali setiap kali korban menginap, dengan kejadian terakhir pada September 2025.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut merayu korban serta melarangnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Pelaku juga diduga memberikan sejumlah uang kepada korban dengan alasan uang jajan.

Pelaku Ditangkap dan Dijerat UU Perlindungan Anak

Setelah mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti, termasuk hasil visum dan pakaian korban, penyidik menangkap tersangka pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Polresta Bandar Lampung.(æ/red)