Makassar, BeritaTKP.com – Kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Dirja Pratama di lingkungan Polda Sulawesi Selatan terus berkembang. Selain pelaku utama, dua anggota Polri lain kini ikut terseret dan akan diproses secara etik dan disiplin.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan, keduanya tidak terlibat langsung dalam aksi penganiayaan. Namun, tindakan mereka dinilai melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri.

“Dari delapan orang yang diperiksa, kami belum mendapatkan bukti secara langsung mereka terlibat dalam kasus pembunuhan,” ujar Djuhandhani, Kamis (26/2/2026).

Bersihkan Darah dan Tak Melapor

Meski tidak ikut menganiaya korban, penyelidikan menemukan dua tindakan yang dinilai serius.

Satu anggota berinisial Bripda MA diketahui membersihkan darah di lokasi kejadian.

“Kami melihat Bripda MA membersihkan darah dengan maksud agar tidak diketahui kejadian itu,” ungkap Kapolda.

Sementara satu anggota lainnya diduga menyaksikan penganiayaan yang dilakukan Bripda Pirman terhadap korban, namun tidak melaporkannya kepada atasan.

“Ada anggota yang melihat kejadian itu tapi tidak melapor. Itu yang kami kenakan proses kode etik maupun disiplin,” tegasnya.

Bukan Pengeroyokan

Kapolda menegaskan, insiden yang menewaskan Bripda Dirja Pratama merupakan tindakan penganiayaan oleh satu pelaku, bukan pengeroyokan.

“Yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan,” katanya.

Pelaku utama telah dijerat dengan pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sidang Etik Segera Digelar

Proses hukum terhadap pelaku utama berjalan paralel dengan proses kode etik internal Polri.

“Untuk Bripda P prosesnya berjalan. Insyaallah minggu depan kita laksanakan sidang kode etik,” pungkas Kapolda.(æ/red)