Gowa, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial SI (41) atas dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi yang melibatkan mantan kekasihnya.

Pelaku diamankan di Kota Bekasi setelah diduga menyebarkan rekaman pribadi seorang perempuan berinisial AS (26) melalui media sosial.

“Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku terkait penyebaran konten pornografi. Pelaku diamankan di wilayah Kota Bekasi,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Kamis (26/2/2026).

Motif Sakit Hati

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku diduga karena sakit hati setelah ajakan menikah yang dia sampaikan kepada korban ditolak. Diketahui, korban telah memiliki suami.

“Korban diajak menikah oleh pelaku, namun menolak karena statusnya sudah bersuami,” jelas Aldy.

Sebelumnya, pelaku dan korban diketahui pernah menjalin hubungan. Dalam proses tersebut, keduanya sempat melakukan komunikasi pribadi melalui panggilan video. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam percakapan tersebut menggunakan fitur perekaman layar.

Rekaman Digunakan untuk Mengancam

Rekaman tersebut kemudian diduga digunakan pelaku untuk menekan korban agar menuruti keinginannya. Karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, pelaku akhirnya menyebarkan konten itu melalui beberapa akun media sosial.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam yang digunakan untuk merekam serta satu flash disk yang berisi rekaman terkait.

Terancam 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, SI dijerat Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 10 tahun penjara.(æ/red)