Tanggamus, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial DA (20) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mencuri sepeda motor milik ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Aksi nekat itu diduga dilakukan untuk mendapatkan uang guna bermain judi online.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial SA (52) melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Pulau Panggung pada 19 Februari 2026.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Rahmad, Selasa (24/2/2026).

Berawal dari Motor Diparkir dengan Kunci Menggantung

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang dari memancing dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega warna merah bernomor polisi B 6216 NEK di halaman rumah, dengan kunci masih tergantung di kendaraan.

Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk makan. Tak lama berselang, ketika kembali ke halaman, sepeda motor tersebut sudah raib.

Ironisnya, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku pencurian adalah anak kandung korban sendiri. SA mengaku tidak menyangka putranya menjadi pelaku.

“Korban tidak mengetahui bahwa yang mengambil motor tersebut adalah anaknya. Sebelumnya korban juga pernah kehilangan motor, tetapi tidak dilaporkan,” kata Rahmad.

Disembunyikan, Belum Sempat Dijual

Dalam pemeriksaan, DA mengakui mengambil motor dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan kunci yang masih menempel. Motor tersebut sempat disembunyikan di wilayah Pekon Gunung Sari.

Menurut polisi, uang hasil penjualan motor rencananya akan digunakan sebagai modal judi online. Namun sebelum sempat dijual, polisi lebih dulu mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Tersangka sudah berkeluarga namun telah berpisah dengan istrinya. Diduga faktor ekonomi menjadi pemicu,” jelas Rahmad.

Polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah serta BPKB kendaraan sebagai barang bukti.

Terancam 5 Tahun Penjara

Saat ini DA ditahan di Mapolsek Pulau Panggung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan dan tidak meninggalkan kunci tergantung, sekaligus mewaspadai dampak negatif praktik judi online.(æ/red)