Medan, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar modus pengiriman sabu lintas provinsi yang disembunyikan di dalam buku yang telah dimodifikasi. Sebanyak 680 gram sabu diamankan sebelum sempat dikirim dari Medan ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui jasa ekspedisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan pada Senin (23/2/2026).
Petugas awalnya berpura-pura memesan 5 gram sabu seharga Rp2 juta. Transaksi itu dilakukan di kawasan Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Dua tersangka berinisial IS dan DP langsung diringkus saat serah terima barang.
“Dari hasil pengembangan, muncul nama GA sebagai pemasok utama,” ujar Andy.
GA kemudian ditangkap di kawasan Tanjung Gusta, Deli Serdang. Saat digeledah di kamar kosnya di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, polisi menemukan selembar resi pengiriman paket yang mencurigakan.
Petugas segera mendatangi kantor ekspedisi di Jalan Brigjen Katamso untuk menghentikan pengiriman. Dalam paket tersebut ditemukan dua buku yang bagian tengahnya telah dilubangi.
“Di dalam rongga buku ditemukan tujuh plastik klip bening berisi sabu dengan berat total 680 gram,” jelas Andy.
Modus Sudah Berulang
Dari hasil pemeriksaan, GA mengakui bahwa metode menyembunyikan sabu di dalam buku bukan kali pertama dilakukan. Jalur pengiriman Medan–Mataram diduga menjadi rute rutin sindikat tersebut.
Selain 680 gram sabu yang terselip di buku, polisi juga menyita 0,4 gram sabu sisa pakai di kamar kos, satu unit ponsel iPhone 13 Pro, serta resi pengiriman ekspedisi.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok dan penerima barang haram tersebut di luar daerah.(æ/red)





