ilustrasi

Lombok Timur, BeritaTKP.com – Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial MJ di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Polda NTB setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan keterangan.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati menyatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berjalan.

Penetapan tersangka juga dibenarkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi. Ia menyebut pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.

Menurut pendamping korban, laporan ini berawal dari pengakuan dua orang yang mengaku mengalami dugaan perbuatan tidak pantas saat masih berstatus santriwati. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah Lombok Timur.

Penyidik mengamankan tersangka di Bandara Internasional Lombok ketika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi dan dugaan perbuatan yang dilaporkan.

LPA Mataram menyatakan akan terus memberikan pendampingan psikologis kepada para pelapor guna membantu proses pemulihan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.(æ/red)