Sumba Timur, BeritaTKP.com — Konflik rumah tangga yang sempat dinyatakan selesai secara adat justru berakhir tragis. Seorang suami berinisial DKH (43) tega menganiaya hingga menewaskan istrinya, PL (29), hanya beberapa hari setelah ia menyatakan memaafkan perselingkuhan sang istri.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, pada Senin (22/12/2025).

Kasi Humas Polres Sumba Timur Iptu Leonard Marpaung mengungkapkan, jauh sebelum kejadian, DKH telah mengetahui bahwa istrinya—yang merupakan istri kedua—berselingkuh dengan Edy (30), kerabat dekat pelaku sendiri.

“Korban mengaku telah berselingkuh sejak Agustus 2025 dan melakukan hubungan intim sebanyak delapan kali,” kata Leonard, Minggu (28/12/2025).

Meski terluka, DKH memilih jalan damai. Ia melaporkan perselingkuhan tersebut kepada keluarga pelaku dan keluarga selingkuhan untuk diselesaikan secara adat. Pertemuan keluarga digelar dan konflik dinyatakan selesai dengan denda adat berupa uang tunai Rp100 ribu dan selembar kain tenun.

“Permasalahan dianggap tuntas. Pelaku memaafkan istrinya dan keduanya kembali hidup bersama,” jelas Leonard.

Namun pemaafan itu rupanya tidak sepenuhnya memadamkan bara emosi.

Pertengkaran di Kebun

Beberapa hari setelah perdamaian adat, DKH dan PL pergi ke kebun jagung yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah. Di lokasi itulah pertengkaran kembali pecah.

DKH menasihati istrinya agar fokus membangun rumah tangga pasca perselingkuhan. Namun nasihat itu justru memicu kemarahan PL.

“Korban naik pitam dan sempat mengayunkan pacul ke arah pelaku, tetapi meleset,” ungkap Leonard.

Serangan itu memicu reaksi emosional DKH. Ia membalas dengan memukul korban menggunakan kayu gamal yang dipakai untuk berkebun. Beberapa pukulan membuat PL terjatuh tak berdaya.

Sadar istrinya terluka, DKH sempat merangkul dan meminta maaf. Ia bahkan memberi minum karena korban mengeluh kesakitan. Namun ia kemudian meninggalkan PL sendirian untuk mengambil terpal dan selimut dari rumah.

Tragisnya, saat kembali ke lokasi, PL sudah tidak bernapas.

Luka dan Riwayat Kekerasan

Polisi yang tiba di tempat kejadian perkara menemukan luka memar di kepala belakang, dahi kiri, kelopak mata, dan pipi korban, serta bercak darah di sekitar lokasi.

“Jenazah korban telah divisum di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu,” kata Leonard.

Usai memastikan istrinya meninggal, DKH memindahkan tubuh korban ke atas terpal, mengganti pakaiannya, menutupinya dengan kain hangat, lalu menyerahkan diri ke polisi.

Fakta lain yang terungkap, DKH bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia memiliki riwayat penganiayaan terhadap istri pertamanya pada 2017, yang membuatnya dipenjara selama 10 bulan.

Kasus ini kini ditangani kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.(æ/red)