Lampung, BeritaTKP.com — Perjalanan pulang yang seharusnya santai berubah menjadi mimpi buruk. Seorang pelajar berinisial RAF menjadi korban pembegalan bersenjata api saat melintas di jalan desa sepi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Aksi mencekam itu terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Desa Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, kawasan perkebunan singkong yang jauh dari permukiman warga.

Korban saat itu baru saja pulang memancing bersama tiga rekannya. Namun di tengah perjalanan, salah satu temannya terjatuh dari sepeda motor sehingga rombongan berhenti di pinggir jalan. Momen itulah yang dimanfaatkan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Noviarif Kurniawan mengungkapkan, dua pria yang sebelumnya berpapasan tiba-tiba memutar balik dan menghampiri korban.

“Pelaku langsung merampas sepeda motor korban sambil menodongkan benda yang menyerupai senjata api,” ujar Noviarif, Sabtu (27/12/2025).

Ancaman tersebut membuat korban dan teman-temannya tak berkutik. Dalam kondisi panik dan ketakutan, mereka memilih pasrah demi menyelamatkan nyawa. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban dan kabur meninggalkan lokasi.

Usai kejadian, korban berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Orang tua korban yang mengetahui peristiwa itu segera melapor ke polisi.

Pelaku Diringkus, Dihadiahi Timah Panas

Berbekal laporan tersebut, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang bergerak cepat. Hanya berselang sekitar 50 menit, polisi berhasil melacak dan menangkap salah satu pelaku.

Pelaku berinisial Pendi (25) ditangkap di Jalan Lintas Timur, Menggala, bersama sepeda motor hasil kejahatan.

“Pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki,” tegas Noviarif.

Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kini, Pendi ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(æ/red)