Lampung Selatan, BeritaTKP.com — Kepercayaan berubah menjadi pengkhianatan. Seorang pelajar berinisial MRF (17) di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri dengan modus meminjam untuk membeli rokok.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar. Saat itu, pelaku dan korban diketahui sedang bermain bersama menggunakan sepeda motor milik korban, EAS (16), warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Namun situasi berubah ketika pelaku berpura-pura meminjam motor dengan alasan sepele.
“Pelaku meminta motor dengan alasan membeli rokok, lalu meninggalkan korban di sebuah masjid. Setelah itu, pelaku tidak pernah kembali,” ujar Kanit Reskrim Polsek Natar Ipda Adek Suci Pebrianto, Jumat (27/12/2025).
Motor yang ditunggu tak kunjung kembali itu rupanya sudah dijual oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif di balik aksi nekat tersebut.
“Pelaku mengaku menjual sepeda motor korban untuk menebus ponselnya yang sebelumnya digadaikan,” ungkap Adek.
Merasa ditipu oleh orang yang dikenalnya sendiri, korban segera melapor ke Polsek Natar. Berbekal laporan dan alat bukti, Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar.
Kini pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 milik korban telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MRF dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tak selalu datang dari orang asing—kadang justru dari orang terdekat yang dipercaya.(æ/red)





