
Serang, BeritaTKP.com – Mantan kepala cabang pembantu (KCP) salah satu bank di Lebak, MHRH, dijatuhi pidana penjara 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Serang karena terbukti melakukan korupsi uang nasabah senilai Rp 550 juta.
Majelis hakim menyatakan, MHRH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 150 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti 3 bulan kurungan.
Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 198 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Polisi Masih Usut Pembunuhan Bocah di Rumah Mewah Cilegon
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula pada 27 Maret 2025, ketika MHRH mendapat kunci brankas dari supervisornya yang tidak bisa lembur. Pada kesempatan itu, ia mengambil Rp 200 juta dari brankas. Aksi kedua terjadi pada 7 April 2025, dengan mengambil Rp 350 juta, yang kemudian digunakan untuk bermain judi online.
Aksi terdakwa terungkap saat supervisor memeriksa uang kas brankas dan menemukan selisih total Rp 550 juta. Setelah itu, MHRH sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap di apartemen sambil membawa Rp 350 juta.
Berdasarkan perhitungan Inspektorat Banten, total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 550 juta. MHRH didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Putusan ini sedikit lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang menuntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.(æ/red)





