JAKUT, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri muda berinisial SPP (26) dan NF (23) terkait dugaan kasus perjudian online.

Keduanya diduga terlibat dalam pengoperasian situs judi online bernama Mantracuan dari sebuah apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kanit V Resmob, AKP Arief Ryzki Wicaksana, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 17 April 2026. Kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi hingga menemukan adanya situs berisi konten perjudian online.

“Melakukan penyelidikan terhadap website yang berisi konten perjudian tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka,” kata AKP Arief, Selasa, 28 April 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan adanya praktik jual beli rekening yang digunakan untuk operasional situs judi online tersebut. Setelah mengantongi informasi dan bukti, polisi kemudian bergerak menangkap pasangan suami istri tersebut di lokasi.

Dalam kasus ini, SPP dan NF disebut berperan sebagai telemarketing. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya laptop, beberapa handphone, serta kartu ATM yang diduga digunakan untuk mendukung operasional website judi online.

“Keduanya berperan sebagai telemarketing, berikut barang bukti laptop, beberapa handphone dan kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasionalan website judi online,” ujar AKP Arief.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan judi online tersebut.(æ/red)