ilustrasi

Gresik, BeritaTKP.com – Polisi berhasil menangkap pelaku dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil atau SK PNS palsu di lingkungan Pemkab Gresik. Pelaku berinisial AN alias Antoni (46), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.

Setelah dilakukan pelacakan, AN diketahui berada di Kalimantan Tengah. Polisi kemudian mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban. Modus yang digunakan yakni menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga menunjukkan SK pengangkatan PNS palsu yang dibuat sendiri. Para korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta.

Dari aksi tersebut, tersangka diduga meraup keuntungan hingga sekitar Rp1,5 miliar. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.

Kapolres Gresik menyampaikan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara ini. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta,” ucap Ramadhan.

Ramadhan juga meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming bisa diterima kerja dengan cara cepat, mudah, dan tidak resmi. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan Lapor Kapolres Gresik Cak Rama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 392 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan bahwa kasus SK PNS palsu tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan BKPSDM.

“Untuk menjawab keresahan masyarakat dan menjaga ketenangan di masyarakat, kami tegaskan kasus SK palsu ini tak ada keterlibatan BKPSDM,” tegasnya.

Agung juga mengingatkan masyarakat bahwa proses rekrutmen ASN maupun PPPK memiliki kanal resmi. Ia menambahkan, pada tahun 2026 tidak ada rekrutmen CPNS atau ASN di Gresik.

Kasus ini terungkap pada Senin pagi, 6 April 2026, ketika seorang perempuan berinisial SE datang ke Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Gresik. Ia mengenakan seragam ASN dan mengaku hendak mulai bekerja dengan membawa SK pengangkatan PNS tahun 2024.

Namun setelah dilakukan verifikasi, dokumen tersebut ternyata tidak terdaftar dan dipastikan palsu. Temuan itu kemudian dilaporkan hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan memburu pelaku utama.

Kini, polisi membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor. Aparat juga mengingatkan bahwa rekrutmen aparatur negara dilakukan secara transparan, resmi, dan tidak dipungut biaya.(æ/red)