Blitar, BeritaTKP.com – Imigrasi Blitar mendeportasi tiga warga negara Pakistan yang tinggal di Tulungagung karena diduga berpura-pura menjadi investor asing dan meresahkan masyarakat setempat.
Kepala Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan dari warga mengenai keberadaan tiga WN Pakistan yang mengaku sebagai investor. “Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat Tulungagung, adanya tiga orang warga negara Pakistan yang mengaku sebagai investor asing,” ujar Aditya, Selasa (23/12/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah kontrakan para WN tersebut, petugas menemukan bahwa mereka tidak memahami secara rinci mengenai investasi. Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan kami interogasi, saat ditanya tentang rencana investasi mereka tidak paham dengan aturan dan sebagainya. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, dan dikenai sanksi administrasi,” jelas Aditya.
Karena diduga melakukan modus investasi bodong dan melanggar izin tinggal, ketiganya dijatuhi sanksi pemulangan paksa (deportasi). Masyarakat setempat dilaporkan resah dengan keberadaan mereka.
Aditya menegaskan bahwa deportasi akan dilakukan Rabu (24/12/2025) melalui Bandara Juanda Surabaya menuju negara asal mereka, dan seluruh proses akan didampingi petugas Imigrasi.(æ/red)





