OKU Timur, BeritaTKP.com — Upaya pelarian dua pemuda asal Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, usai mencuri sepeda motor di Pasar Sidodadi akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Kedua pelaku masing-masing bernama Rahmad Fadillah (20), warga Desa Sukaraja Tuha, dan Rizky Desta Pratama (19), warga Desa Kurungan Nyawa.
Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Belitang I pada Sabtu dini hari (18/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di depan ruko kawasan Desa Karang Kemiri, Kecamatan Belitang, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama hampir sepekan.
“Benar, kedua pelaku sudah kami amankan. Mereka ditangkap setelah tim mendapatkan informasi keberadaan mereka di wilayah Belitang,” ujar AKP H. Edi Arianto, Kasi Humas Polres OKU Timur, didampingi Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri, S.E., Sabtu (18/10/2025).
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Sabtu (11/10/2025) pagi. Korban, Ari Wibowo (39), warga Desa Sidorahayu, memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya di depan toko kawasan Pasar Sidodadi untuk mengantar anak ke sekolah. Namun, saat kembali, motor tersebut telah hilang.
Dari hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat jelas dua orang pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15,5 juta dan segera melapor ke Polsek Belitang I.
Penangkapan dan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi bersama tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, identitas kedua pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan keduanya di wilayah Belitang.
“Dari hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, kami pastikan kedua pemuda ini adalah pelaku utama. Tim langsung melakukan penangkapan pada Sabtu dini hari,” ungkap Kapolsek Johan Syafri.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, antara lain:
- Satu unit Honda Beat Street warna cokelat tahun 2024,
- Satu jaket hitam,
- Satu helm merah merk GM,
- Satu mantel hujan hitam,
- Dua celana jeans, dan
- Dua pasang sandal.
Polisi juga mengamankan STNK serta fotokopi BPKB Honda Vario 125 milik korban sebagai barang bukti laporan pencurian.
Pengakuan Pelaku dan Langkah Hukum
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah OKU Timur.
“Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa,” jelas Kapolsek.
Imbauan Kepolisian
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serupa, terutama saat memarkir kendaraan di area publik.
“Pastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman serta mudah diawasi. Waspada adalah langkah utama untuk mencegah kejahatan,” pesan AKP Johan Syafri menutup keterangannya.(æ/red)





