Sragen,BeritaTKP.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen dengan cepat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tabrak lari yang menewaskan satu keluarga di Jalan Gedongan–Pungsari, Kecamatan Plupuh, pada Senin (27/10/2025) malam.

Pelaku yang sempat melarikan diri setelah menabrak sepeda motor hingga mengakibatkan empat korban meninggal dunia, berhasil diamankan di wilayah Kota Surakarta, Selasa (28/10/2025) dini hari — atau kurang dari tujuh jam setelah kejadian.

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 18.10 WIB, melibatkan kendaraan bermotor jenis mobil Mitsubishi pick up L300 dengan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD-5065-AHE.

Akibat kecelakaan tersebut, dua korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP), sementara dua korban lainnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Gemolong.

Adapun identitas korban yang meninggal dunia di TKP yaitu Saiful Anwar (32) dan Amira Syarifatil Anwar (5). Sedangkan dua korban lainnya, Unik Yuwanti (29) dan Alikha Nafisha Anwar (11), meninggal dunia di rumah sakit. Keempat korban merupakan warga Dukuh Jengglong, Desa Jembangan, Kecamatan Plupuh, Sragen.

Langkah Cepat Kepolisian

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat.

“Saya memerintahkan jajaran untuk bekerja ekstra dan profesional. Ini kejadian luar biasa karena menimbulkan korban jiwa, dan pelaku melarikan diri. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari tujuh jam, tim gabungan Satlantas dan Resmob berhasil mengamankan pelaku,” tegas Kapolres.

Kasat Lantas Polres Sragen Iptu Kukuh melalui Kanit Gakkum Ipda Zefanya menjelaskan, pihaknya langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil analisis CCTV dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku adalah mobil Mitsubishi L300. Ciri-cirinya terlihat jelas dari bentuk lampu, pengaman, dan stiker di kaca belakang,” jelas Ipda Zefanya.

Penangkapan Pelaku di Surakarta

Berdasarkan hasil pelacakan, polisi menemukan identitas pemilik kendaraan dan berkoordinasi dengan pihak Samsat. Dari pengembangan lebih lanjut, diketahui pelaku sedang berada di wilayah Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Tim gabungan Satlantas dan Resmob Polres Sragen kemudian melakukan pelacakan menggunakan nomor telepon yang diduga milik pelaku. Sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil menangkap terduga pelaku bernama Risnadi (38), seorang karyawan swasta asal Mojo, Karangmalang, Sragen, di rumah istrinya di Mojo RT 04/02, Pasar Kliwon, Surakarta.

Di lokasi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil Mitsubishi pick up L300 dengan nomor polisi AD-8205-DE beserta STNK asli kendaraan.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar ia terlibat dalam kecelakaan di wilayah Gedongan, Plupuh, dan meninggalkan lokasi kejadian,” tambah Kanit Gakkum.

Proses Hukum Berlanjut

Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas serta tidak meninggalkan tempat kejadian apabila terlibat dalam kecelakaan.

“Kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Namun, yang terpenting adalah tanggung jawab dan kepedulian terhadap keselamatan sesama pengguna jalan,” pungkas Ipda Zefanya.(æ/red)