Muara Enim, BeritaTKP.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Megang, Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit (Tandan Buah Segar/TBS) milik PTPN IV Reg. 7 Suli yang berlokasi di Blok 520 Afd I, Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, dan mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai jutaan rupiah. Dari dua pelaku yang terlibat, satu orang berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pencarian polisi (DPO).
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, membenarkan penangkapan tersebut.
“Anggota Polsek Gunung Megang berhasil menangkap satu tersangka beserta barang bukti hasil curian. Satu pelaku lainnya masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKP Situmorang.
Kapolsek Gunung Megang Iptu KMS Erwin, S.H., M.H., menambahkan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial LA (30), warga Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang. Pelaku tertangkap tangan oleh tim patroli keamanan kebun PTPN IV saat sedang memanen sawit secara ilegal menggunakan alat egrek dan membawa keranjang besi.
“Pelaku mencuri sebanyak 39 tandan sawit dengan total berat 1.092 kilogram,” terang Kapolsek Erwin.
Kronologi berawal ketika tim patroli PTPN IV memergoki dua pria mencurigakan mengendarai sepeda motor KTM jambrong dengan membawa keranjang besi. Salah satu pelaku terlihat sedang memotong buah sawit menggunakan egrek dan senter, kemudian mengangkut hasil curian keluar area perkebunan.
Selang beberapa waktu, tim patroli berhasil menangkap LA di lokasi, sedangkan W, rekan pelaku, melarikan diri ke arah semak-semak. Setelah menerima laporan, Kapolsek Gunung Megang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi, S.E. bersama Tim TRABAZZ untuk melakukan pengejaran.
Pelaku akhirnya diamankan di pondok tempat tinggalnya di Desa Penanggiran, lengkap dengan barang bukti berupa:
- 1 unit sepeda motor KTM jambrong,
- 1 buah egrek panjang 6 meter,
- 1 keranjang besi, dan
- 33 tandan sawit yang tersisa.
Pihak PTPN IV Reg. 7 Suli mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.005.760 dan langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka LA sudah ditahan di Mapolsek Gunung Megang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan memberikan tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba mencuri hasil perkebunan. Masyarakat kami imbau untuk tidak melakukan perbuatan serupa karena ancaman hukumnya sangat berat,” tegas Iptu KMS Erwin.(æ/red)





