Berau, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Berau. Seorang pria berinisial RF (23) berhasil diringkus petugas di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran sabu di kawasan tersebut.
“Kami menerima laporan sekitar pukul 17.30 Wita dan langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan kebenarannya, tim segera bergerak dan mengamankan satu orang pelaku berinisial RF,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Priyanto, kepada wartawan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan 11 bungkus kecil sabu dengan total berat bruto 4,95 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa satu timbangan digital warna silver, satu dompet biru, satu jaket biru, satu unit handphone Vivo putih, dan beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil awal, sabu-sabu tersebut diduga siap edar dan akan diedarkan di sekitar wilayah Tanjung Redeb,” jelas AKP Priyanto.
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
AKP Priyanto menegaskan bahwa Polres Berau akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu aparat dalam mengungkap kasus ini. Kolaborasi dan kepedulian warga sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Berau yang bersih dari narkoba,” tegasnya.(æ/red)





