Makassar, BeritaTKP – Seorang pria berinisial RA (26) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak sextortion atau pemerasan bermodus seksual terhadap seorang perempuan asal Kabupaten Barru. Dalam aksinya, pelaku diduga berhasil mengambil uang korban dengan total mencapai Rp130,3 juta.
Kasus tersebut bermula ketika RA berkenalan dengan korban melalui media sosial. Pelaku kemudian mendekati korban dengan berbagai rayuan hingga keduanya menjalin komunikasi intens dan hubungan layaknya pasangan kekasih.
Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan, Kompol Wawan Suryadinata, menjelaskan bahwa setelah hubungan terjalin, pelaku mengajak korban melakukan video call secara pribadi. Saat komunikasi berlangsung, RA diduga merekam layar percakapan dan aktivitas dalam video call tersebut tanpa sepengetahuan korban.
Rekaman pribadi itu kemudian digunakan pelaku sebagai alat untuk mengancam korban. RA diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak memenuhi permintaannya.
Karena merasa terancam, korban akhirnya beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku. Total uang yang berhasil diberikan korban kepada RA mencapai Rp130,3 juta.
Pelaku Kembali Mengancam Korban
Aksi pemerasan tersebut terus berlanjut hingga korban tidak lagi mampu memenuhi permintaan pelaku. Setelah itu, RA diduga menggunakan akun media sosial palsu untuk mengunggah foto korban serta kembali mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Barru pada 21 Juli 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap RA di atas kapal yang berada di kawasan Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar, pada Jumat (21/8/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan yang membantu Satreskrim Polres Barru. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 13, akun WhatsApp, rekening atas nama pelaku, serta rekaman layar berdurasi sekitar 15 menit.
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan melalui media sosial, terutama terkait berbagi informasi maupun aktivitas pribadi yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(æ/red)