SIAK, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 132,2 gram dan menangkap tiga pelaku di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Senin (13/10/2025) sore.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP Tony.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial A.S.S (29) dan A.R.N (28) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sudirman, Telaga Sam-Sam. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu disimpan dalam kotak rokok di saku celana pelaku A.S.S.
Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka ketiga, E.S.S (37), di rumah pelaku A.S.S di Jalan Sudirman Gang Pandan. Dalam penggeledahan, ditemukan 24 paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam speaker musik di kamar pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 25 paket sabu dengan berat kotor 132,2 gram,
- 3 plastik klip bening,
- 2 timbangan digital,
- alat hisap dan plastik pembungkus,
- 4 unit handphone, dan
- sejumlah uang tunai hasil transaksi narkoba.
Menurut hasil penyelidikan, A.S.S berperan sebagai bandar, sementara A.R.N dan E.S.S bertindak sebagai kurir yang membantu mengedarkan sabu di wilayah Kandis.
Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif amphetamine dan methamphetamine. Polisi kini tengah memburu seorang pelaku lain berinisial M.R, yang diduga sebagai pemasok utama dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolres Siak menegaskan komitmen Polres Siak dalam memerangi peredaran narkoba:
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Polres Siak bersama masyarakat akan terus bersinergi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Eka Ariandy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Dengan pengungkapan ini, Polres Siak kembali membuktikan keseriusannya mendukung program “Riau Bersih Narkoba (Bersinar)”, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika. (æ/red)





