LAMPUNG TIMUR, BeritaTKP — Persoalan penyebaran foto tak senonoh berujung aksi kekerasan di Kabupaten Lampung Timur. Seorang pria berinisial AT, warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, mengalami luka serius setelah diduga ditusuk oleh sejumlah orang, Jumat (21/8/2026).

Korban bahkan sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju Polsek Jabung. Namun, ia diduga tetap dikejar dan kembali diserang hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, mengatakan perkara tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ke Polsek Jabung.

Bermula dari Foto Percakapan Video yang Tersebar

Berdasarkan keterangan keluarga korban, persoalan bermula pada Juli 2026. Saat itu, sejumlah foto yang memperlihatkan korban sedang melakukan percakapan video dengan seorang wanita dalam pose tidak senonoh tersebar di tengah masyarakat.

Wanita yang berada dalam foto tersebut diketahui merupakan warga Desa Negara Batin dan telah memiliki suami.

Setelah foto itu menyebar, keluarga AT kemudian mendatangi keluarga wanita untuk menyampaikan permintaan maaf. Kedua belah pihak sempat membicarakan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

Namun, upaya tersebut tidak menemukan titik temu. Keluarga korban mengaku hanya mampu menyediakan uang sebesar Rp20 juta, sedangkan pihak keluarga wanita meminta Rp50 juta sebagai denda.

Situasi kemudian semakin memanas. Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, salah satu pihak keluarga wanita sempat meminta agar korban diserahkan untuk diselesaikan.

Korban Dikejar hingga Depan Polsek

Puncak peristiwa terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Dua orang berinisial MD dan MY, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan wanita dalam foto tersebut, mendatangi rumah korban.

Salah seorang di antaranya memanggil AT dan mengajak korban berkelahi di tempat lain. Korban kemudian keluar dari rumah hingga terjadi cekcok.

Ketegangan sempat mereda setelah salah satu orang yang berada di lokasi diduga hendak mengambil sesuatu dari bagian pinggangnya, namun berhasil dilerai oleh pelapor dan seorang tetangga korban.

Tak lama kemudian, situasi kembali memanas setelah dua orang lainnya datang menggunakan sepeda motor.

“Dua pelaku berinisial MD dan MY kemudian turun dan menghampiri korban. Salah seorang diduga membawa pisau dan menusuk bagian perut korban,” ujar Iksir.

Setelah mengalami penusukan, AT berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menyeberangi jalan menuju Polsek Jabung. Namun, korban kembali dikejar.

Setibanya di depan portal Polsek Jabung, korban diduga kembali ditusuk hingga mengalami luka di bagian punggung.

Dalam kondisi terluka, AT akhirnya berhasil masuk ke Polsek Jabung. Petugas kemudian membawa korban ke Puskesmas Jabung sebelum dirujuk ke RSUD Sukadana untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian perut kanan atas di bawah iga dengan perdarahan aktif serta luka di punggung sebelah kiri. Korban juga mengalami luka robek pada bagian bibir atas sebelah kiri dan luka pada kedua tangannya.

Dua Terduga Pelaku Menyerahkan Diri

Dalam penyelidikan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaos dalam berwarna putih yang berlumuran darah serta sebilah pisau bergagang kayu berwarna hitam dengan sarung kulit cokelat.

Tim URC Polres Lampung Timur kemudian melakukan upaya pencarian dan penggalangan terhadap para terduga pelaku.

“Pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, MY serta MD menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur,” ungkap Iksir.

Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut secara tuntas.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(æ/red)