Gresik, BeritaTKP.com – Dua orang warga asal Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, terpergok mencuri 17 kayu glondong jenis sono di kawasan Perhutani. Mereka adalah Ahmad Badri (37) asal Desa Cangaan, dan Sholahuddin (43) asal Desa Wotan.

Kasus ini terungkap bermula ketika petugas mantri kehutanan wilayah Kecamatan Panceng, melakukan patroli rutin. Ketika melintasi Jalan Daendels Pantura Gresik, Efi Purwono selaku petugas mantri hutan melihat ada mobil pick up yang mencurigakan.

Selanjutnya Edi Purwono mendekati mobil tersebut dan bertemu dengan salah satu pelaku Ahmad Badri usai menebang kayu jenis sono. Tanpa ada rasa bersalah, pelaku malah memasukkan kayu tersebut ke dalam mobil pick up.

“Saat kami datangi lalu menanyakan maksud tujuan menebang kayu, yang bersangkutan malah berdalih atas perintah dari rekannya Sholahuddin yang juga pelaku mengatasnamakan dari Aliansi Pemuda Wotan dan Karang Taruna Desa Wotan,” ujarnya, Selasa (18/6/2024).

Setelah mendengar pernyataan tersebut, Edi pun menanyakan kepada saksi yang merupakan rekannya bernama Didik A. Sihabul Mila. Dari informasi itu, pemuda Desa Wotan yang juga ikut patroli menegaskan pelaku Sholahuddin bukan bagian dari aliansi Pemuda Wotan maupun Karang Taruna Wotan.

“Sewaktu kami tanya apakah ada surat izin menebang kayu di wilayah Perhutani. Pelaku Ahmad Badri tidak bisa menunjukan surat apapun. Atas kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Panceng guna penyelidikan lebih lanjut. Ini karena penebangan kayu tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,81 juta,” ungkap Edi, dilansir dari beritajatim.

Sementara itu, Kapolsek Panceng Iptu Nasuka mengatakan kejadian pencurian kayu itu telah ditangani Polres Gresik. “Iya ada laporan masuk ke Polsek Panceng. Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Gresik guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. @red