Lamongan, BeritaTKP.com – Seorang pria warga asal Tlogoanyar, Lamongan harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah melakukan aksi penipuan. Pria bernama Sugi Bawa Tri Laksana yang kesehariannya bekerja menjadi sales motor tersebut telah menipu sebanyak 40 orang. Setelah membawa kabur uang korbannya senilai Rp 1 miliar, ia akhirnya ditangkap di tempat pelariannya di Manado, Sulawesi Utara.
Modus yang dipakai pria berusia 34 itu adalah memprospek calon pembelinya tanpa menggunakan persyaratan resmi dari dealer seperti kwitansi dan stempel.
“Pelaku berhasil diamankan di Manado, Sulawesi Utara,” papar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Selasa (21/20/2021).
Miko mengatakan bahwa pelaku membawa kabur uang milik 40 orang calon pembeli senilai Rp 1 miliar. Modusnya, ia memprospek calon pembelinya tanpa menggunakan persyaratan resmi dari dealer, seperti kwitansi dan stempel yang dibuat sendiri oleh tersangka.
“Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi, yang dimana itu bukan dari dealer tapi dibuat sendiri oleh tersangka termasuk stempel yang dipakainya, juga dibuat sendiri,” terang Miko.
Kepada calon korbannya, pelaku selalu menjanjikan bisa memberikan harga sepeda motor yang lebih murah dari lainnya. Pelaku mengaku uang yang ia terima dari puluhan korbannya dihabiskan untuk kebutuhan bayar utang dan untuk biaya hidup selama pelariannya.
Di hadapan petugas, pelaku mengatakan jika uang yang dihasilkan dari cara yang tidak benar itu juga untuk menghidupi wanita simpanannya.
“Tidak ada lagi uang sisa. Mobil pribadi tersangka sudah dijual dan tidak menyisakan rupiah sepeserpun,” ungkapnya.
Kepada setiap konsumen, pelaku menawarkan pembelian unit lebih murah dari dealer lain dan untuk unitnya, prosesnya cepat dilakukan pengiriman. Calon pembeli yang rata-rata guru honorer dan ASN ini tergiur dengan janji pelaku dan rata-rata pada setiap calon konsumennya ia meminta uang DP sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta perunit untuk pembelian kredit dan sebanyak Rp 20 juta hingga Rp 30 juta untuk pembelian tergantung jenis kendaraan. Namun, setelah uang diserahkan ternyata motor yang dijanjikan itu tidak pernah tiba.
“Dealernya tidak sepeserpun menerima uang setoran dari tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Polisi juga akan mengusut tuntas kasus ini dan meminta warga masyarakat Lamongan yang dimungkinkan menjadi korban untuk melapor ke polisi.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Miko.
(k/red)






