Jawa Barat, BeritaTKP.com – Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat, berhasil menangkap 10 anggota geng motor yang membuat resah warga. Penangkapan itu dilakukan usai mendapatkan laporan atas aksi anarkis yang dilakukan geng motor tersebut.
“Sepuluh tersangka ini berasal dari lima pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang dilakukan sejumlah anggota geng motor sepanjang November hingga Desember 2021,” kata Kapolres Sukabumi Zainal Abidin di Sukabumi, Rabu (22/12).
Sebanyak tiga kasus di antaranya merupakan merupakan aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap seorang warga dengan motif balas dendam. Sementara, dua kasus lainnya merupakan penggunaan senjata tajam secara ilegal saat konvoi bersama dengan para gerombolannya.
Jika dirinci, aksi kejahatan jalanan yang dilakukan oleh anggota geng motor ini sudah dilakukan di lima tempat kejadian perkara (TKP). Dua TKP di Kecamatan Citamiang dan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, dan satu TKP di Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Polres Sukabumi Kota telah berkomitmen untuk memberantas geng motor yang melakukan tindakan anarkis dan membuat resah warga. Empat dari lima yang diungkap tersebut pelakunya berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah mendapatkan laporan maupun informasi.
Saat beraksi, sambung Zainal, gerombolan geng motor itu tidak segan melukai korbannya dengan cara menyabetkan senjata tajam yang mereka bawa.
Saat penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam, seperti pedang, celurit, golok, serta satu unit sepeda motor yang digunakan anggota geng motor dalam melakukan aksinya.
Lebih lanjut, kesepuluh tersangka yang masih remaja ini terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai dengan pasal yang akan dijeratkan oleh Polres Sukabumi Kota, yakni Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Luka. (RED)






