Surabaya, BeritaTKP.com – Sebuah keluarga yang tinggal di kontrakan tepatnya di Jalan Tambak Pring, Surabaya melakoni pekerjaan yang terlarang. Pasalnya, keluarga tersebut telah melakukan penjualan bahrang haram berupa sabu di Kawasan Asemrowo, Surabaya.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya segera melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (5/11/2021) malam lalu, sekitar pukul 20.30 wib, sejumlah petugas polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan itu. Mereka menangkap sang ibu berinisial MT, yang sedang sendirian di rumah.

Saat melakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan 12 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 4,92 gram di dalam dompet warna coklat, yang disembunyikan di toples tempat menyimpan beras.

Kompol Daniel Marunduri Kepala Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa ketika diinterogasi, MT tersangka mengatakan bahwa barang haram itu baru saja didapat dari suaminya.

“MT mengaku bahwa ia mendapat 12 poket sabu itu didapat dari SN yang tak lain merupakan suaminya.” ucap Daniel dalam keterangan tertulis.

Tadinya ada 14 poket sabu-sabu. Hari itu juga sudah terjual dua poket. Masing-masing dijual kepada IW dan satu orang lain yang tidak dikenal.

Menurut Kompol Daniel, keluarga ini menjual setiap poket sabu-sabu, yang setelah ditimbang ternyata beratnya bervariasi antara 0,37-0,44 gram, itu seharga Rp150 ribu.

MT yang sehari-hari merupakan ibu rumah tangga berdalih menjadi penjual sabu-sabu sejak awal tahun 2021. Seperti kebanyakan penjual sabu-sabu lainnya, alasannya ialah karena masalah ekonomi.

“Jadi ini suami dan anaknya jualan juga. Saat ini masih kabur dan kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkas Daniel, Selasa (16/11/2021).

Atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(k/red)