Bangkalan, BeritaTKP.com – Seorang kurir sabu berinisial BS (39), warga Kabupaten Sampang, ditangkap Satresnarkoba Polres Bangkalan sebab membawa 1 kilogram sabu yang dikirim dari Pontianak.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, BS ditangkap usai mengambil sabu dari kantor ekspedisi pengiriman barang yang berada di Kelurahan Kraton, Bangkalan. “Kami tangkap pelaku sesaat setelah mengambil paket sabu dari kantor ekspedisi,” ujarnya, Kamis (7/12/2023).

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan perintah mengambil barang haram tersebut dari F yang kini jadi buronan polisi. Sabu tersebut dikirim F dari Pontianak ke Bangkalan menggunakan Alamat fiktif. Jadi pelaku mengambil ke kantor ekspedisi dengan berbekal resi pengiriman dari F.

Pelaku juga mengaku mengetahui jika paket yang dikirimkan merupakan sabu. Apalagi, ia sebelumnya sudah melakukan pengambilan barang serupa 2 kali namun lolos. “Sebelumnya sudah dua kali juga menerima sabu masing-masing sekilo. Dan baru yang transaksi ketiga ini berhasil kami tangkap,” jelasnya.

Jika berhasil mengirimkan sabu itu kepada pembeli, BS mendapatkan upah sebanyak Rp8 juta dari F. Dan 1 kilogram sabu itu rencanany akan diantar kepada pelanggan berinisial A yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Jadi setiap pengiriman, BS diberikan imbalan Rp8 juta dengan rincian Rp2,5 diberikan saat berhasil ambil ke ekspedisi dan Rp5,5 juta saat berhasil memberikan pada pembeli,” imbuhnya.

Untuk mengelabui polisi, pelaku F mengirimkan sabu itu bersama beberapa sachet kopi. Sabu juga dikemas menjadi 10 bungkus dengan masing-masing berat 100 gram per bungkus. “Jadi mereka mengirimkan jadi satu paket dengan kopi lalu dibungkus kardus dan dikirimkan dari Pontianak ke Bangkalan,” pungkasnya. (Din/RED)