
Sidoarjo, BeritaTKP.com – Pelaku penggelap mobil milik Agus (49) dengan modus sewa mobil di Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, berhasil diamankan polisi. Pelaku diketahui berinisial SB (42) ini sudah menggelapkan sebanyak 7 mobil korban.
7 mobil tersebut diantaranya, Pikap Daihatsu, nopol W 8797 DZ, W 8226 PR, W 8511 PC, W 8498 ND, dan L 9851 CM. Dua lagi, Suzuki Carry, nopol W 9175 CK dan W 9460 PE. Pelaku sudah membawa kabur ketujuh mobil itu sekitar 4 bulan lebih.
Kejadian itu bermula saat pelaku menyewa mobil rental milik korban, pada Jumat (11/8/2023). Baik korban (Agus) dengan pelaku pada hari itu sudah menyepakati harga sewa. Kepada korban, pelaku mengaku jika mobil-mobil itu disewa untuk keperluan usaha pengiriman air minum galon dan LPG.
Pelaku menyewa mobil rental tersebut sesuai dengan batas yang telah disepakati dengan harga Rp3,5 juta per bulan setiap unitnya. Pelaku kemudian membayar sewa satu bulan dan membawa ketujuh mobil tersebut.
Sementara itu, kecurigaan korban mulai muncul setelah pelaku tak kunjung membayar biaya sewa satu bulan berikutnya. “Yang Agustus sudah dibayar, tapi September sampai saat ini belum,” keluhnya.
Berbagai upaya sudah dilakukan korban untuk mengetahui keberadaan pelaku. Namun, nomor telepon pelaku sudah tidak aktif. Tak sampai disitu, korban juga mendatangi rumah pelaku di Griya Samudra Asri, Desa Kramat Jegu, Kecamatan Taman. Namun saat didatangi, tidak ditemukan tanda-tanda pelaku tinggal di rumah tersebut.
Akhirnya, korban mencari informasi terkait keberadaan pelaku, dan mendapatkan informasi bahwa semua unit mobilnya sudah digadaikan oleh pelaku. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp700 juta ditambah biaya sewa sebesar Rp98 juta dihitung dari September hingga Desember.
Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono membenarkan atas adanya kejadian tersebut. “Korban sudah melaporkan,” pungkasnya. (Din/RED)





