Banten, BeritaTKP.com – 5 Orang yang mengaku sebagai polisi berhasil ditangkap oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Kelima orang tersebut telah memeras seorang driver ojol.
Peristiwa ini terjadi di Jalan RE Martadinata Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari korban yang sedang bekerja sebagai driver ojol.
Kemudian di tengah jalan korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri dari bidang tugas narkoba. Korban dimasukkan ke mobil dan diajak untuk berkeliling.
“Selanjutnya korban diamankan ke dalam mobil. Korban diintimidasi dan dikeroyok oleh para pelaku dan dipaksa untuk menyerahkan ATM beserta PIN-nya kepada para pelaku,” katanya saat di Mapolres Tangsel, Jumat (29/10/2021).
Di dalam mobil, kata Iman, pelaku juga memukul dan ditodong dengan senjata api. Namun, saat dicek, senjata yang digunakan pelaku adalah korek api yang menyerupai senjata api.
“Karena tidak tahu korban merasa takut dan terintimidasi sehingga menyerahkan ATM berserta dengan pinnya. Atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke kami,” tambah Iman.
Iman menuturkan pelaku berhasil mengambil uang di ATM korban sebesar Rp 6,1 juta. Selain itu, korban driver ojol ini merupakan korban kedua dari lima tersangka polisi gadungan ini.
Sebelumnya para tersangka ini juga sudah melancarkan aksinya di daerah Bintaro, Tangerang Selatan. “Iya betul. Dengan modus yang sama di wilayah Tangsel sekitaran Bintaro. Korban sebelumnya bukan driver ojol,” ungkap Iman.
Iman menjelaskan bahwa kelima tersangka adalah FM ,17, PKI ,23, RA ,29, GR ,23, dan RA alias C ,43,. FM masih berstatus sebagai pelajar.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni dua buah korek api berbentuk senjata api (Senpi), satu unit borgol, satu unit mobil Suzuki, delapan lembar rekening koran,” jelas Iman.
Para tersangka akan dijerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (RED)